Lewati ke menu navigasi utama Lewati ke konten utama Lewati ke footer situs

Artikel

Vol 5 No 1 (2023): E-Jurnal Kartarahardja 2023 Semester I

ANALISIS IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT BERBASIS WEBSITE DI DESA JATIREJOYOSO KABUPATEN MALANG

Diterbitkan
Mei 8, 2023

Abstrak

Teknologi dan komunikasi dalam era globalisasi kini berperan krusial. Saat ini teknologi informasi dan komunikasi berkembang semakin pesat ditandai adanya pemanfaatan internet. Internet dalam kehadirannya sudah membawa perubahan dalam hidup manusia. Segala bidang dalam kehidupan manusia saat ini berhubungan dengan pemakaian internet dan teknologi, bahkan sekarang internet sebagai media penyampaian informasi keberadaanya kini sudah menjadi kebutuhan. Hal ini memunculkan pergesaran paradigma baru dalam sistem tata kelola pemerintahan yaitu menjadi electronic government, dari yang sebelumnya traditional government, yang mana adalah isu yang bersifat krusial dalam transformasi administrasi pemerintahan sekarang ini. Pemerintah dalam era demokrasi ini dituntut untuk bisa lebih efisien, efektif, akuntabel, transparansi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang memanfaatkan pendekatan kualitatif, dengan data primer dan sekunder sebagai sumber data yang digunakan. Hasil penelitian adalah penerapan e-government berbasis website di Desa Jatirejoyoso masih pada tahap persiapan, sehingga perlu peningkatan kapasitas SDM dan anggaran agar dapat dikembangkan ke tahap selanjutnya yaitu, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.

Referensi

Indrajit. Richardus Eko. 2014. Manajemen Organisasi Dan Tata Kelola Teknologi Informasi. Graha Ilmu. Yogyakarta
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Pengembangan E-Goverment.
Nawawi, Hadari. 2005. Metodologi Penelitian. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Peraturan Bupati Malang Nomor Tahun 2020 tentang Program Kerja Berbasis Desa/Kelurahan melalui Desa/Kelurahan Digital.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Bersama Kemenristek dan Kemendagri (2012) ‘No 3 dan No 36 tentang Sistem Inovasi Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Desa Nomor 32 Tahun 2014, Pasal 86 tentang Sistem Informasi Desa Dan Pembangunan Kawasan Pedesaan.