
Peran besar yang diterima oleh desa sebagaimana amanat UU, memberikan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, di mana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Untuk itu penelitian ini berusaha menggali informasi tentang tata kelola keuangan desa dengan mempergunakan sistem keuangan desa, pengalokasian dana desa untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan strategi dalam bentuk arahan kegiatan bagi pemerintah desa dan lembaga desa dalam pengelolaan APBDes yang dapat mendukung pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini mempergunakan pendekatan kualitatif, dengan lokasi penelitian di wilayah Kecamatan Pagak dan kecamatan Kalipare Kabupaten Malang. Hasil kajian menunjukkan bahwa tata kelola keuangan desa dengan mempergunakan sistem keuangan desa diketahui Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa telah tersedia dan diterapkan bagi pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Malang, dengan instritusi pendamping untuk penerapan sistem aplikasi ini adalah Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Sistem Aplikasi mendukung tata kelola keuangan desa secara administrative. Hanya saja pemerintah daerah perlu “ekstra” dalam mengimplementasi Permendagri 20/2018 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 4122/5165/37 tersebut.